Pembiayaan Umrah, Pendidikan, dan Modal Kerja UMKM di Duha Syariah: Syarat dan Cara Ajukan
PT Duha Madani Syariah mengelola Duha Syariah, sebuah platform fintech syariah berbasis peer-to-peer (P2P) yang diizinkan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Platform ini berprinsip syariah (bebas riba, transparan, dan sesuai dengan fatwa DSN-MUI). Baik pembiayaan konsumtif maupun produktif (seperti barang, umrah, wisata halal, pendidikan, hingga modal kerja UMKM) tersedia di platform ini. Selain itu, platform ini menawarkan kesempatan pembiayaan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi secara syariah.
Duaha Syariah diciptakan sebagai tanggapan atas kebutuhan masyarakat muslim Indonesia akan layanan pembiayaan yang cepat, digital, dan sesuai dengan prinsip syariah. PT Duha Madani Syariah didirikan sebagai badan hukum di Indonesia yang berfokus pada menyediakan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang dikenal sebagai platform “Duha Syariah”. Tujuan dari platform ini adalah untuk menyediakan solusi untuk gaya hidup halal (halal lifestyle) tanpa riba. Perusahaan ini berfungsi sebagai penghubung antara pemberi dan penerima pembiayaan yang selama ini menghadapi kesulitan untuk mendapatkan akses ke lembaga keuangan formal, tetapi ingin mempertahankan aspek kepatuhan syariah dan transparansi biaya.
Per 21 April 2021, PT Duha Madani Syariah, dengan prinsip syariah, telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Duaha Syariah adalah anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) dan mematuhi kode etik asosiasi dan peraturan OJK yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, manajemen, dan laporan data. Selain itu, kegiatan usaha Duha Syariah dan produk pembiayaan tunduk pada peraturan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Akibatnya, struktur akad dan skema ujrah atau margin disusun sesuai dengan fatwa yang berlaku.
Selama pengembangannya, Duha Syariah membangun ekosistem pendanaan dan pembiayaan dengan menggarap pekerja dari perusahaan mitra dan usaha kecil dan menengah (UMKM). Untuk pembiayaan multiguna, mereka bekerja sama dengan perusahaan pemberi kerja untuk memberikan karyawan kesempatan untuk mengajukan pembiayaan barang dan jasa melalui skema potong gaji yang mengurangi risiko gagal bayar. Pada sisi produktif, bisnis menyasar UMKM melalui pembiayaan modal kerja seperti pembiayaan faktur dan pembiayaan proyek. Ini membuat penyaluran dana lebih dekat dengan sektor riil, yang merupakan tulang punggung ekonomi rakyat.
Produk pembiayaan dan mekanisme syariah
Tiga kategori utama pembiayaan dapat ditemukan di Duha Syariah: pembiayaan multiguna untuk pembelian barang dan jasa; pembiayaan untuk perjalanan umrah, wisata halal, dan pendidikan; dan pembiayaan modal kerja untuk pelaku usaha. Plafon tertinggi adalah sekitar Rp20 juta untuk pembelian barang dengan tenor 3 hingga 12 bulan, sementara plafon tertinggi adalah sekitar Rp30 juta untuk umrah, pendidikan, dan jasa lainnya dengan tenor 3 hingga 24 bulan. Untuk pembiayaan modal kerja UMKM, plafon tertinggi adalah sekitar Rp2 miliar dengan tenor maksimal 6 bulan, dengan tagihan (invoice) atau proyek sebagai aset dasar.
Dalam hal skema biaya, Duha Syariah menerapkan margin atau ujrah (fee) sebesar 30 persen per tahun (APR 30 persen) untuk semua jenis pembiayaan, baik produktif maupun konsumtif. Struktur akad syariah dirancang untuk menghindari riba dan gharar berlebihan karena imbal hasil pendana tidak disebut bunga, melainkan margin atau ujrah atas jasa dan risiko yang ditanggung. Kajian akademis menunjukkan bahwa Duha Syariah menggunakan kombinasi akad, seperti akad murabahah untuk pembiayaan barang dan akad qard untuk layanan tertentu, dengan penegasan bahwa setiap kontrak harus memiliki objek (dasar) yang jelas dan transparan.
Pendanaan oleh pemberi dana (pendana) juga dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Penerima pembiayaan membayar pendana dengan ujrah wakalah sebagai kompensasi atas layanan penagihan dan pengelolaan yang mereka berikan. Ini berbeda dari bunga konvensional karena imbalan dalam kerangka akad syariah dikaitkan dengan jasa dan risiko daripada hanya uang yang digunakan. Ini didasarkan pada terminologi dan struktur kontrak. Untuk memastikan kesesuaian syariah, Duha Syariah mematuhi fatwa DSN-MUI dan tunduk pada pengawasan syariah internal serta pengawasan rutin dari OJK dan asosiasi fintech yang berafiliasi.
Manfaat utama Duha Syariah bagi pengguna
Duha Syariah memiliki banyak keuntungan bagi penerima pembiayaan, seperti kemudahan akses pembiayaan, proses pengajuan digital, dan kesesuaian dengan prinsip syariah. Tidak seperti lembaga keuangan konvensional, karyawan perusahaan mitra dapat mengajukan pembiayaan barang, pendidikan, atau perjalanan dengan persyaratan yang lebih sederhana dan proses persetujuan yang lebih cepat. Dengan plafon dan tenor yang berbeda, nasabah dapat menyesuaikan cicilan mereka agar sesuai dengan kemampuan mereka. Ini mengurangi kemungkinan utang yang berlebihan jika digunakan secara bijak.
Pembiayaan modal kerja berbasis faktur dan pembiayaan proyek memudahkan pelaku UMKM untuk mengatasi gap arus kas tanpa harus memberikan agunan fisik dalam bentuk aset tetap. Pelaku usaha dapat mempercepat rotasi modal dan meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi dengan menggunakan tagihan kepada klien atau proyek yang sedang dijalankan sebagai dasar. Hal ini sangat penting bagi bisnis kecil dan menengah (UMKM), yang seringkali menghadapi kesulitan untuk mendapatkan akses ke perbankan konvensional karena persyaratan agunan yang rumit dan dokumentasi keuangan yang tidak lengkap.
Duha Syariah menawarkan opsi penempatan dana yang sesuai syariah bagi investor dan pendana dengan potensi imbal hasil yang kompetitif dan diversifikasi portofolio. Pendana dapat memilih proyek berdasarkan risiko, tenor, dan sektor yang dibiayai, seperti pembiayaan pendidikan, perjalanan umrah, atau modal kerja UMKM. Dengan model P2P lending, pendana berkontribusi langsung pada sektor riil dan ekonomi rakyat, sekaligus memegang peran sosial dalam membantu sesama muslim menghindari praktik pembiayaan yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Risiko bagi peminjam dan pendana
Meskipun Duha Syariah memiliki keuntungan, baik peminjam maupun pendana harus memahami risikonya. Bagi penerima pembiayaan, salah satu risiko utama adalah ketidakmampuan untuk membayar cicilan tepat waktu, yang dapat mengakibatkan denda atau biaya yang disesuaikan sesuai ketentuan, serta kemungkinan bahwa riwayat kredit mereka menjadi buruk di sistem informasi kredit. Selain itu, meskipun skema syariah digunakan, tekanan keuangan rumah tangga dapat meningkat jika pelanggan tidak mengelola pembiayaan mereka dengan bijak, terutama untuk kebutuhan konsumtif.
Bagi pendana, risiko utama adalah risiko gagal bayar, yang dikenal sebagai risiko kredit, dalam kasus di mana penerima pembiayaan tidak melunasi utang mereka sesuai dengan jadwal. Walaupun Duha Syariah menerapkan metode untuk menganalisis risiko dan memilih penerima pembiayaan, seperti menggunakan potong gaji untuk karyawan perusahaan mitra dan menilai kualitas tagihan untuk UMKM, risiko tetap tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Pendana juga menghadapi risiko likuiditas karena dana yang telah ditempatkan ke dalam proyek pembiayaan tidak dapat ditarik sampai jatuh tempo. Selain itu, mereka juga menghadapi risiko regulasi jika terjadi perubahan kebijakan yang mempengaruhi model bisnis pembiayaan P2P.
Dari sudut pandang kepatuhan syariah, jika pelaksanaan di dunia nyata tidak sepenuhnya sesuai dengan struktur kontrak yang direncanakan, ada risiko ketidaksesuaian akad. Penguatan tata kelola syariah (sharia governance), pengawasan internal, dan transparansi kepada pengguna sangat penting untuk mengurangi risiko ini. Penelitian akademik tentang Duha Syariah menyoroti pentingnya kejelasan akad, seperti membedakan dengan tegas penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan barang dan akad qard atau lainnya, agar tidak menimbulkan potensi riba terselubung atau ketidaksesuaian dengan fatwa DSN-MUI.
Cara memperoleh pembiayaan di Duha Syariah
Pengajuan pembiayaan di Duha Syariah umumnya dilakukan secara digital melalui aplikasi atau jalur yang disediakan. Untuk mendaftar, calon peminjam harus mengisi formulir data pribadi dan mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, slip gaji, dan dokumen pendukung lainnya. Mereka juga harus menentukan jenis pembiayaan yang mereka inginkan, seperti membeli barang, umrah, pendidikan, atau modal kerja. Untuk pembiayaan multiguna, calon peminjam biasanya harus berasal dari perusahaan yang telah bekerja sama dengan Duha Syariah, dan mereka harus diverifikasi melalui sumber daya manusia (HR) atau pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut.
Tim Duha Syariah melakukan analisis kelayakan setelah pengajuan masuk. Analisis ini mencakup penilaian penghasilan, rasio cicilan terhadap gaji, riwayat kredit, dan kelayakan underlying untuk modal kerja. Penawaran pembiayaan, jika disetujui, akan mengandung ketentuan seperti tenor, plafon, ujrah/margin, jadwal cicilan, dan ketentuan lainnya yang harus dipahami dan disetujui oleh calon peminjam. Setelah itu, dana kemudian didistribusikan dengan cara yang tepat, seperti langsung ke toko untuk membeli barang atau ke penyelenggara perjalanan umrah atau pendidikan. Ini mencegah peminjam menyalahgunakan dana.
Sebagai contoh, seorang karyawan mitra yang ingin membeli laptop untuk pekerjaannya bisa mengajukan pembiayaan Rp10 juta dengan tenor 12 bulan. Dengan margin tahunan sebesar 30%, biaya ujrah setahun sekitar Rp3 juta. Ini akan dibagi menjadi total kewajiban sekitar Rp13 juta selama dua belas bulan, yang berarti sekitar Rp1,08 juta per bulan, belum termasuk biaya tambahan. Contoh ini menunjukkan betapa pentingnya bagi calon peminjam untuk membuat keputusan pembiayaan yang sehat secara finansial dengan menghitung kemampuan cicilan mereka dan membandingkannya dengan keuntungan yang diperoleh dari membeli barang.
Keunggulan dibanding fintech syariah lain
Duha Syariah memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan platform fintech syariah lainnya di Indonesia. Pertama, fokus pada pembiayaan gaya hidup halal, atau gaya hidup halal, seperti perjalanan umrah, wisata halal, pendidikan, dan kebutuhan multiguna karyawan perusahaan mitra memberikan posisi yang jelas dan berbeda dari beberapa platform lain yang lebih fokus pada sektor manufaktur. Kedua, proses underwriting dan pembayaran cicilan melalui potong gaji dipermudah dengan bermitra dengan perusahaan pemberi kerja, yang dapat mengurangi risiko gagal bayar dan meningkatkan kenyamanan bagi peminjam dan pendana.
Sebaliknya, jumlah pembiayaan produktif Duha Syariah yang terus meningkat, termasuk pembiayaan faktur dan pembiayaan UMKM, membuat Duha Syariah lebih menarik bagi pendana yang ingin memberikan dana mereka ke sektor riil dengan prinsip syariah. Pembiayaan produktif Duha Syariah meningkat secara signifikan (sekitar 31,2%) pada paruh pertama 2023 dan 2024. Total pembiayaan mencapai sekitar Rp1,14 triliun hingga Juni 2024, menunjukkan skala operasional yang meningkat dan kepercayaan pasar yang meningkat terhadap model bisnis dan tata kelola Duha Syariah.
Duha Syariah menggabungkan segmen konsumtif dan produktif sekaligus, sehingga memungkinkan diversifikasi risiko portofolio. Pendana yang ingin fokus pada pembiayaan produktif UMKM dapat memilih proyek terkait, sementara pendana yang ingin mendukung program pendidikan atau perjalanan ibadah dapat memilih pembiayaan di segmen tersebut. Ini membedakan mereka dari pesaing syariah lain yang berfokus pada pembiayaan invoice atau UMKM saja. Dengan kombinasi ini, Duha Syariah menawarkan nilai yang berbeda dibandingkan platform syariah lain yang memiliki produk yang lebih terbatas. Ini juga memberi pendana fleksibilitas dalam strategi mereka.
Dengan membandingkannya dengan platform fintech syariah lainnya, posisi Duha Syariah dapat dijelaskan secara naratif. PT Duha Madani Syariah menjalankan Duha Syariah, yang diizinkan dan diawasi oleh OJK sebagai penyedia layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah. Sebagian besar fintech lain juga diizinkan atau diizinkan oleh OJK, tetapi tidak semua dari mereka berfokus pada model syariah secara menyeluruh. Dari segi fokus produk, Duha Syariah menargetkan pembiayaan multiguna untuk karyawan (pembelian barang), pembiayaan umrah, wisata halal, pendidikan, dan pembiayaan modal kerja bagi UMKM. Banyak platform syariah lain cenderung berfokus pada pembiayaan UMKM atau pembiayaan faktur.
Berbeda dengan platform lain yang menggunakan variasi margin, biaya, atau skema bagi hasil (profit sharing) yang berbeda-beda sesuai dengan model bisnis masing-masing, Duha Syariah menerapkan skema imbal hasil dengan margin atau ujrah sebesar sekitar 30% per tahun. Imbalan kepada pendana diberikan dalam bentuk ujrah wakalah sebagai biaya jasa penagihan. Selain itu, model mitigasi risiko Duha Syariah sangat unik karena memanfaatkan kerja sama dengan perusahaan mitra, memungkinkan cicilan karyawan dipotong langsung dari gaji mereka, dan menggunakan faktur dan proyek UMKM sebagai dasar pembiayaan produktif. Banyak fintech lain lebih banyak bergantung pada rating kredit internal, agunan, atau sekadar kualitas tagihan tanpa memperhatikan segmen karyawan.
Di sisi pembiayaan, Duha Syariah dilaporkan telah menyalurkan akumulasi pembiayaan sekitar lebih dari Rp1 triliun hingga pertengahan 2024. Ini menunjukkan pertumbuhan yang cukup cepat untuk platform syariah dengan kombinasi segmen konsumtif dan produktif. Namun, skala pembiayaan fintech syariah lainnya sangat beragam. Beberapa perusahaan masih di bawah capaian tersebut karena usia usaha yang lebih muda atau fokus pasar yang terbatas, sementara yang lain sudah melampaui angka tersebut karena waktu beroperasi yang lebih lama atau basis pendana yang lebih besar. Ini terlihat dari laporan statistik pembiayaan fintech syariah OJK secara keseluruhan. Oleh karena itu, di tengah lanskap fintech syariah Indonesia yang semakin beragam, Duha Syariah menjadi salah satu pemain syariah berizin yang cukup menonjol karena fokusnya pada produk tertentu, menerapkan model imbal hasil berbasis ujrah, dan mengintegrasikan strategi mitigasi risiko dengan mitra korporasi.
Skema imbal hasil ujrah wakalah
Dalam fintech syariah, skema imbal hasil ujrah wakalah pada dasarnya adalah skema pemberian “fee jasa” kepada pihak yang diberi wewenang untuk mengelola dana. Dalam akad wakalah bil ujrah, investor (pemberi dana) menunjuk platform untuk menyalurkan, mengelola, dan menagih kembali dana dari penerima pembiayaan. Selama tidak bertentangan dengan ketentuan fiqh muamalah dan fatwa DSN-MUI, wakil berhak mendapatkan ujrah atas tugas perwakilan ini, yang disepakati pada awal akad dan dinyatakan secara jelas, misalnya dalam bentuk nominal atau persentase yang jelas.
Setelah mendapatkan dana talangan atau pembiayaan dari investor melalui platform, penerima pembiayaan kemudian mengembalikan pokok plus imbalan sesuai jadwal yang disepakati. Sebagian dari pembayaran ini dialokasikan sebagai hak investor (imbal hasil atas investasi) dan sebagian lagi sebagai ujrah wakalah (fee jasa perwakilan untuk analisis kelayakan, pengelolaan kontrak dan penagihan. Dengan demikian, struktur ini digunakan sebagai alternatif pembiayaan yang menghindari riba karena keuntungan investor dan platform sama-sama berasal dari ujrah atas jasa dan risiko yang dijalankan daripada bunga atas pinjaman uang sebagaimana praktik konvensional.
Dalam praktik, ketentuan ujrah wakalah harus memenuhi beberapa prinsip: jumlahnya diketahui kedua belah pihak sejak akad, layak dan wajar, tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) atau maysir (spekulasi), dan tidak menimbulkan keterkaitan terlarang (ta’alluq) dengan akad lain yang dapat menyebabkan rekayasa bunga terselubung. Banyak skema fintech syariah di mana investor dan platform setuju bahwa ujrah yang dibayar penerima pembiayaan pertama-tama dipotong dari fee platform sesuai porsi yang disepakati, dan sisanya dibagi proporsional kepada investor berdasarkan porsi dananya. Pola ini dikenal sebagai “skema imbal hasil ujrah wakalah”, di mana investor tetap pemilik dana dan penanggung risiko pokok pembiayaan, sementara platform memperoleh penghasilan halal dari biaya jasa pengelola.
Kontribusi terhadap ekonomi rakyat Indonesia
Duha Syariah dapat menguntungkan ekonomi rakyat Indonesia dengan menggabungkan pembiayaan konsumtif halal dengan pembiayaan UMKM yang produktif. Pembiayaan modal kerja berbasis faktur dan proyek membantu usaha kecil dan menengah (UMKM) menjaga arus kas dan memperluas bisnis mereka. Ini pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan rumah tangga dan menciptakan lapangan kerja baru. Sementara itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan aktivitas ekonomi di bidang jasa yang terkait, seperti perjalanan, pendidikan, dan logistik, didorong oleh dana untuk pendidikan dan perjalanan ibadah.
Dari sudut pandang pengembangan keuangan syariah nasional, Duha Syariah ikut membantu masyarakat mendapatkan akses lebih besar ke layanan keuangan syariah yang sebelumnya lebih didominasi oleh perbankan. Dengan platform yang mudah digunakan dan berbasis aplikasi, inklusi keuangan dipercepat. Selain itu, platform ini mendukung tujuan pemerintah untuk meningkatkan ekonomi syariah dan pembiayaan sektor produktif. Selain itu, kontribusi ini akan menjadi yang terbaik jika disertai dengan pengetahuan keuangan yang cukup agar masyarakat dapat menggunakan produk pembiayaan dengan bijak dan tidak terjebak dalam konsumtivisme yang berlebihan.
Menurut laporan penyaluran pembiayaan, jumlah pembiayaan produktif meningkat di Duha Syariah. Ini menunjukkan pergeseran positif ke arah penguatan sektor riil UMKM. Dengan pertumbuhan UMKM, dampak berganda terhadap pemasok, tenaga kerja, dan sektor pendukung lainnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis komunitas, yang sejalan dengan semangat ekonomi rakyat. Dalam situasi ini, Duha Syariah bukan hanya menyediakan layanan pembiayaan; itu juga merupakan bagian dari lingkungan ekonomi syariah yang mendukung kesetaraan akses modal dan pemberdayaan usaha kecil.
Pendiri dan struktur kelembagaan PT Duha Madani Syariah
Informasi resmi yang tersedia untuk umum menggambarkan PT Duha Madani Syariah sebagai perusahaan swasta tidak tercatat (private, non-listed company) yang berbasis di Jakarta Selatan. Sebagai tambahan, profil perusahaan Duha Syariah menunjukkan bahwa perusahaan beroperasi dalam sektor jasa keuangan dan mempekerjakan puluhan hingga ratusan orang. Namun, informasi tentang individu pendiri tidak dapat diberikan secara eksplisit tanpa mengacu pada dokumen korporasi yang tidak tersedia umum. Selain itu, rincian tentang struktur pemegang saham dan nama pendiri individu tidak selalu diungkapkan secara detail pada situs web publik resmi.
Sangat jelas bahwa PT Duha Madani Syariah, dengan merek komersial “Duha Syariah”, adalah badan hukum terdaftar di Indonesia dan perusahaan fintech lending berizin OJK. Perusahaan memiliki kanal kontak resmi, termasuk WhatsApp dan telepon, yang disediakan untuk mitra dan pelanggan di gedung Millennium Centennial Center di Jakarta. Tim manajemen profesional mengelola platform, yang bertanggung jawab atas aspek teknologi, kepatuhan, risiko, kepatuhan syariah, dan layanan kepada pelanggan. Mereka bekerja dalam kerangka tata kelola yang dibutuhkan oleh OJK dan asosiasi fintech.
Keterlibatan lembaga seperti OJK, AFPI, dan DSN-MUI dalam pengaturan dan pengawasan aktivitas Duha Syariah menunjukkan bahwa pendirian PT Duha Madani Syariah bukan sekadar inisiatif bisnis; itu adalah bagian dari upaya untuk membangun ekosistem fintech syariah yang sehat di Indonesia. Dengan menggunakan regulasi dan pengawasan, diharapkan kepentingan pengguna—baik peminjam maupun pendana—dilindungi. Selain itu, perusahaan akan memiliki kesempatan untuk berinovasi dengan membuat barang dan jasa baru yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Pengguna dapat mengakses secara langsung situs web Duha Syariah di www.duhasyariah.id atau situs web OJK terkait, www.ojk.go.id, dan jurnal AFPI di www.afpi.or.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Disclaimer:
Informasi pada artikel ini disajikan hanya untuk tujuan edukasi dan referensi umum. Penulis tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau tindakan yang diambil berdasarkan informasi ini. Pastikan Anda melakukan verifikasi dan konsultasi profesional sebelum membuat keputusan keuangan atau bisnis.

